iklan

lagi cari sesuatu? Gunakan fasilitas ini ..

03 Juni 2009

Tantangan UU ITE: Kasus Prita vs RS OMNI

Selain kampanye pemilihan presiden, setidaknya ada 3 hal lain yang beberapa hari belakangan ini menjadi perhatian media, yakni kasus Manohara, kasus Ambalat dan kasus "pencemaran nama baik" Rumah Sakit OMNI oleh Prita Mulyasari. Namun kali ini saya tidak akan mengomentari pemilihan presiden, apalgi kasus Manohara. Tentu saja kasus Ambalat juga sangat menarik perhatian, namun sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, mari kita sedikit melihat kasus yang menimpa Rita ini.

Sebagai blogger (walaupun masih pemula) dan pengguna internet yang cukup aktif, kasus Prita cukup menarik sekaligus memperihatinkan. Sebagai pengguna internet, memang kita harus betul-betul memahami aturan-aturan penggunaan teknologi ini sehingga kita tidak terjerumus ke dalam kesalahan yang semestinya tidak kita lakukan.

Kasus Prita bermula ketika dia mengalami pengalaman tidak mengenakkan selama berobat di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra. Pengalaman yang tidak enak itu kemudian dia curahkan kedalam bentuk email dan dikirimkan ke beberapa temannya. Rupanya email tersebut kemudian menyebar, dan membuat pihak RS Omni merasa dicemarkan nama baiknya. Kemudian pihak RS Omni melaporkan Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan salah satu pasal yang digunakan adalah pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik). Prita pun kemudian ditahan setidaknya 3 minggu.

Saya pun tertarik dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini. Kemudian saya mencoba mencari UU ini. Sebenarnya saya punya draf UU ini sebelum disyahkan. Karena khawatir, jangan sampai isinya ada perubahan, maka saya pun mencarinya di internet. Tujuan pertama saya yakni situs Depkominfo. Namun saya tidak mendapatinya disana. Untunglah Bung Romi Satriawahono masih menyediakan di blognya.

Isi pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE yang menyangkut PERBUATAN YANG DILARANG, selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Media email yang digunakan oleh Prita menurut pasal ini, memang termasuk Informasi Elektronik dan juga disebarkan secara sengaja. Tetapi apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik? Ini yang jadi masalah.

Saya sendiri bukanlah ahli hukum, yang mengerti bahasa undang-undang. Tetapi tentu saja undang-undang dibuat bukanlah untuk menjadi konsumsi ahli hukum semata. Bahasa yang digunakan undang-undang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mempunyai multi tafsir dan gampang dimengerti oleh rakyat kebanyakan.
Nah, untuk term pencemaran nama baik menurut saya adalah sama dengan tindakan menfitnah seseorang, dimana orang tersebut tidak pernah melakukan apa yang difitnahkan tersebut atau berita yang disebarkan itu tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Jadi untuk kasus di atas, jika memang Rumah Sakit Omni tidak pernah melakukan apa yang dikatakan oleh Prita di emailnya, tentulah memang masuk dalam kriteria pencemaran nama baik. Tetapi dari konteks muatan email, yang sebenarnya menjelaskan secara runtun proses pengobatan yang dialami Prita, menurut saya sendiri bukanlah pencemaran nama baik. Jika Anda pernah mengeluh tentang sesuatu kepada seseorang, tentu Anda akan meminta penjelasa lebih lanjut mengenai apa yang telah Anda alami agar pendengar betul-betul mengerti dan memahaminya.

Masalahnya, apakah setelah pihak Rumah Sakit Omni memberikan laporan, pihak berwenang sudah melakukan pengecekan untuk melihat apakah apa yang dikatakan oleh Prita di emailnya benar atau tidak.
Betul atau tidaknya Prita melakukan pencemaran nama baik tentu perlu pendalaman. Yang jelas sekarang terindikasi bahwa pihak penyidik terlalu terburu-buru menetapkan Prita sebagai tersangka.

Melihat kasus ini dan kasus-kasus sebelumnya, ternyata masih banyak diantara kita yang belum mengerti benar, bahkan belum membaca UU ITE, tidak terkecuali aparat sendiri. Oleh karena itu, selain membaca betul-betul tulisan yang ingin di-publish, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. Aturan tentu dibuat untuk kebaikan kita semua.

0 Comments:

 

blogger templates 3 columns | Make Money Online