iklan

lagi cari sesuatu? Gunakan fasilitas ini ..

11 Juni 2009

Fasiltas Baru Facebook, diluncurkan 13 Juni 2009

Pada tanggal 13 Juni 2009 nanti, pengguna Facebook mengizinkan penggunanya memperkenalkan diri melalui nama pemakai (username) selain nama asli mereka di halaman profil mereka. Dengan cara ini kita dimungkinkan menemukan teman lebih cepat karena kita dapat mengetik nama pemakai sebagai bagian dari URL.

URL --Uniform Resource Locator (yang diterjemahkan menjadi Pelokasi Sumber Daya Seragam)-- adalah
rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber, seperti dokumen dan gambar, di internet.

Fasilitas ini membuat pengguna akan dapat memilih nama pemakai dengan dasar siapa yang pertama mendaftar, dia yang dilayani lebih dulu bagi profil mereka dan Halaman Facebook yang mereka daftar dengan mengunjungi halaman Facebook tersebut. Pengguna juga akan menerima pemberitahuan pada halaman awal mereka dengan instruksi untuk memperoleh nama pemakai.

Blaise DiPersia yang merupakan perancang Facebook, menulis gagasan itu pada 9 Juni di dalam satu pesan kepada semua pemakai Facebook. "Ketika teman, anggota keluarga dan sesama rekan kerja Anda mengunjungi profil Anda atau Halaman di Facebook, mereka akan dapat memasukkan nama pemakai Anda sebagai bagian dari URL di dalam penjelajah (browser) mereka," tulis DiPersia. "Dengan cara ini, orang akan memiliki cara yang mudah diingat untuk menemukan Anda," katanya. Tentu dengan cara ini, pengguna semakin gampang menemukan orang yang dicarinya

Baca selengkapnya ...

10 Juni 2009

Browser Safari 4, Katanya Lebih Kencang.........


Pada ajang Apple's World Wide Developers Conference (WWDC) tahun 2009 yang berlangsung di San Francisco, Apple merilis browser terbarunya yakni Safari 4 yang diklaim jauh lebih kencang daripada Internet Explorer 8, Firefor 3, dan Crome (buatan Google).

Peningkatan kecepatan ini disebabkan adanya fitur Nitro Engine pada Safari 4 yang mempunyai kemampuan empat kali lipat dibandingkan dengan Safari versi sebelumnya, untuk membuka halaman web. Bahkan Apple sesumbar dengan fitur tersebut, browsernya dapat mengeksekusi JavaScript sekitar 8 kali lebih cepat daripada IE8 dan 4 kali lebih cepat daripada Firefox 3 berdasarkan pengujian iBench dan SunSpider.

Selain hal tersebut, Safari 4 juga menawarkan beberapa fitur baru yang mempermudah dan mempercepat pengguna untuk memilih website yang akan dikunjungi. Safari 4 menciptakan cara mengunjungi kembali halaman-halaman web yang pernah dibuka dengan lebih cepat dan mudah. Fitur-fitur tersebut antara lain TopSites, CoverFlow, dan Full History Search.

TopSites memberikan preview halaman-halaman situs favorit dalam satu halaman. Safari 4 akan melacak situs yang paling sering dikunjungi pengguna dan akan menempatkan 24 thumbnail situs paling favorit dalam halaman TopSites.

CoverFlow malah menampilkan tampilan semua halaman muka website yang pernah dikunjungi dan tersimpan dalam history dan bookmark. Bentuknya dibuat mirip sebuah buku dan untuk membuka halaman-halamannya cukup dengan menggeser kursor. Ini memudahkan pengguna untuk mengunjungi kembali halaman yang pernah dikunjunginya. Fitur seperti sebelumnya sudah diperkenalkan di iPod dan iPhone.

Jika seorang pengguna lupa halaman apa mana yang pernah dilihat dan akan dikunjunginya lagi, gunakan Full Search History di halaman TopSites. Safari 4 menyimpan semua data teks di semua halaman web yang tersimpan dalam history.

Sebagian fitur-fitur tersebut sebenarnya mirip dengan yang ditaarkan Chrome buatan Google atau Opera terbaru (Opera Turbo). Namun, selalu yang membadakan software buatan Apple dengan lainnya adalah soal penampilan. Kesan 3D sangat kental di Safari 4. Jadi, coba saja kalau ingin membuktikan.

Safari tersedia dalam versi untuk Mac dan Windows. Software ini dapat diunduh cuma-cuma di halaman Apple.

Mari kita unduh dan uji sama-sama. Insya Allah, hasil uji coba akan dilaporkan di Blog ini juga.

Baca selengkapnya ...

Asal-Usul Lambang @ pada e-mail


Kehadiran e-mail atau surat elektronik memudahkan pekerjaan kita, terutama untuk mengirim file-file secara cepat. Dalam alamat e-mail, kita menggunakan lambang @ atau yang sering dibaca at. Namun, tahukah Anda asal-usul lambang yang begitu sederhana tapi penting itu?

Di tahun 1972, seorang insinyur pendiam bernama Ray Tomlison sukses mengirimkan e-mail pertama antara dua mesin. Waktu itu ia memilih menggunakan lambang @. Alasannya ternyata sederhana, karena menurutnya lambang itu lumayan membantu sebab mirip huruf a untuk address atau alamat lembaga pemilik e-mail yang dituju. Dari sinilah lambang @ terus dipakai hingga sekarang.


Sumber: www.detikinet.com.

Baca selengkapnya ...

05 Juni 2009

Apakah kita akan ketinggalan dari Timor Leste?

Pakar dan praktisi ICT (Information and Communication Technology) Onno W. Purbo dan kawan-kawan, beberapa hari lalu memberikan pelatihan Open Source di Timur Leste, yang merupakan negara pecahan dari Indonesia. Kemal Prihatman, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan TI Ristek yang ikut dalam acara tersebut melihat bagaimana antusiame masyarakat Timur Leste dalam belajar Open Source. Antusiasme tersebut bukan hanya dari masyarakat saja, tapi didukung oleh sejumlah pihak yang berkepentingan, mulai dari pejabat pemerintah sampai komunitas IT. Antusiame tersebut dikatakan melebihi apa yang telah terjadi di Indonesia. Akankah kita ketinggalan dari Timor Leste dalam bidang ini pada beberapa tahun mendatang?

Kalau tidak dari sekarang kita mengakselerasi penggunaan Open Source di Indonesia, nampaknya beberapa tahun mendatang kita pun ditinggalkan oleh Timur LEste dalam bidang ini. Oleh karena itu, menurut Kemal, tahun 2011 dijadikan sebagai titik balik penggunaan Open Source di instansi pemerintah.Target ini merupakan bagian dari isi surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada 5 April lalu yang isinya mewajibkan seluruh lembaga pemerintah untuk menggunakan software legal di seluruh jajarannya.

Dengan penggunaan perangkat lunak Opens Source, selain menghindari menggunakan perangkat lunak yang legal, juga bisa menghemat anggaran. Bayangkan saja, jika saat ini diperkirakan terdapat sekitar 800ribu komputer di seluruh instansi pemerintah dan semuanya menggunakan Windows Vista (min $121, Bhinneka.com) dan Microsoft Office (Rp 880000, sumber:Bhiineka.com), maka jumlah anggran yang harus disediakan paling tidak sekitar 1,7T rupiah.

Masalah lain adalah apakah semua instansi pemerintah sudah mempunyai sumber daya manusia yang memadai atau paling tidak mau belajar menggunakan Open Source. Karena bermigrasi bukanlah suatu pekerjaan yang menyenangkan terutama bagi yang sudah terlena menggunakan Sistem Operasi Windows. Hal ini disebabkan saat ini masih banyak perguruan tinggi yang berbasis IT bukan mengajarkan mahasiswanya menggunakan komputer, tetapi bagaimana menggunakan Windows. AKibatnya ketika mahasiswa atau alumni dihadapkan pada sistem operasi yang berbasis Open Source seperti Linux, mereka akan menganga.

Melihat kenyataan ini, diperlukan keinginan yang kuat dari semua pihak, baik dari perguruan tinggi (dengan menyesuaikan kurikulum), maupun pemerintah untuk lebih mendorong penggunaan perangkat lunak yang berbasis open source. Sudah waktunya para pengajar membimbing anak didiknya untuk bisa menggunakan komputer, bukan hanya sekadar menggunakan Windows.

Sosialisasi juga perlu dilakukan, sebab masih banyak pengguna komputer yang mengira bahwa Microsoft Windows (Xp, Vista) adalah segalanya. Mereka tidak/belum mengetahui bahwa ada Sistem Operasi lain yang lebih handal, murah dan legal dari Windows.

Pelatihan-pelatihan juga perlu diperbanyak, terutama pelatihan bagi pengajar. Pemerintah tidak bisa berharap agar pengajar mau belajar dengan kesadaran sendiri, walaupun banyak juga yang sudah belajar secara otodidak dengan menggunakan tutorial-tutorial yang banyak tersedia di internet (misalnya: ilmukomputer.com).

Mudah-mudahan semua usaha yang dilakukan bisa membuahkan hasil sehingga tidak menjadikan negara kita jauh tertinggal dari Timor Leste dalam penggunaan perangkat lunak berbasis Open Source. Sudah saatnya kita berhenti memberikan uang kita kepada Bill Gates yang sudah sangat kaya itu.

Baca selengkapnya ...

03 Juni 2009

Tantangan UU ITE: Kasus Prita vs RS OMNI

Selain kampanye pemilihan presiden, setidaknya ada 3 hal lain yang beberapa hari belakangan ini menjadi perhatian media, yakni kasus Manohara, kasus Ambalat dan kasus "pencemaran nama baik" Rumah Sakit OMNI oleh Prita Mulyasari. Namun kali ini saya tidak akan mengomentari pemilihan presiden, apalgi kasus Manohara. Tentu saja kasus Ambalat juga sangat menarik perhatian, namun sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, mari kita sedikit melihat kasus yang menimpa Rita ini.

Sebagai blogger (walaupun masih pemula) dan pengguna internet yang cukup aktif, kasus Prita cukup menarik sekaligus memperihatinkan. Sebagai pengguna internet, memang kita harus betul-betul memahami aturan-aturan penggunaan teknologi ini sehingga kita tidak terjerumus ke dalam kesalahan yang semestinya tidak kita lakukan.

Kasus Prita bermula ketika dia mengalami pengalaman tidak mengenakkan selama berobat di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra. Pengalaman yang tidak enak itu kemudian dia curahkan kedalam bentuk email dan dikirimkan ke beberapa temannya. Rupanya email tersebut kemudian menyebar, dan membuat pihak RS Omni merasa dicemarkan nama baiknya. Kemudian pihak RS Omni melaporkan Prita dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan salah satu pasal yang digunakan adalah pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik). Prita pun kemudian ditahan setidaknya 3 minggu.

Saya pun tertarik dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE ini. Kemudian saya mencoba mencari UU ini. Sebenarnya saya punya draf UU ini sebelum disyahkan. Karena khawatir, jangan sampai isinya ada perubahan, maka saya pun mencarinya di internet. Tujuan pertama saya yakni situs Depkominfo. Namun saya tidak mendapatinya disana. Untunglah Bung Romi Satriawahono masih menyediakan di blognya.

Isi pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE yang menyangkut PERBUATAN YANG DILARANG, selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Media email yang digunakan oleh Prita menurut pasal ini, memang termasuk Informasi Elektronik dan juga disebarkan secara sengaja. Tetapi apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik? Ini yang jadi masalah.

Saya sendiri bukanlah ahli hukum, yang mengerti bahasa undang-undang. Tetapi tentu saja undang-undang dibuat bukanlah untuk menjadi konsumsi ahli hukum semata. Bahasa yang digunakan undang-undang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mempunyai multi tafsir dan gampang dimengerti oleh rakyat kebanyakan.
Nah, untuk term pencemaran nama baik menurut saya adalah sama dengan tindakan menfitnah seseorang, dimana orang tersebut tidak pernah melakukan apa yang difitnahkan tersebut atau berita yang disebarkan itu tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Jadi untuk kasus di atas, jika memang Rumah Sakit Omni tidak pernah melakukan apa yang dikatakan oleh Prita di emailnya, tentulah memang masuk dalam kriteria pencemaran nama baik. Tetapi dari konteks muatan email, yang sebenarnya menjelaskan secara runtun proses pengobatan yang dialami Prita, menurut saya sendiri bukanlah pencemaran nama baik. Jika Anda pernah mengeluh tentang sesuatu kepada seseorang, tentu Anda akan meminta penjelasa lebih lanjut mengenai apa yang telah Anda alami agar pendengar betul-betul mengerti dan memahaminya.

Masalahnya, apakah setelah pihak Rumah Sakit Omni memberikan laporan, pihak berwenang sudah melakukan pengecekan untuk melihat apakah apa yang dikatakan oleh Prita di emailnya benar atau tidak.
Betul atau tidaknya Prita melakukan pencemaran nama baik tentu perlu pendalaman. Yang jelas sekarang terindikasi bahwa pihak penyidik terlalu terburu-buru menetapkan Prita sebagai tersangka.

Melihat kasus ini dan kasus-kasus sebelumnya, ternyata masih banyak diantara kita yang belum mengerti benar, bahkan belum membaca UU ITE, tidak terkecuali aparat sendiri. Oleh karena itu, selain membaca betul-betul tulisan yang ingin di-publish, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. Aturan tentu dibuat untuk kebaikan kita semua.

Baca selengkapnya ...
 

blogger templates 3 columns | Make Money Online